Menurut data Kemnaker, kenaikan drastis kasus PHK sebagian besar terjadi di sektor padat karya, terutama industri manufaktur dan tekstil. Efisiensi dan relokasi pabrik menjadi penyebab utama.
Dalam kondisi seperti ini, dana pensiun bukan hanya sekadar tabungan hari tua, melainkan instrumen perlindungan sosial yang langsung terasa dampaknya ketika krisis terjadi.
Saatnya Dana Pensiun Menjadi Standar Baru Perlindungan Pekerja
Ke depan, perlu ada perubahan paradigma bahwa dana pensiun bukan hanya kewajiban moral atau sekadar pelengkap dari tunjangan pekerja.
Melainkan, harus menjadi mandatory requirement sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pekerjanya.
Syarif Yunus menyimpulkan, “Kalau dana pensiun dijadikan dasar pembayaran pesangon, pekerja tenang, perusahaan pun tidak kebingungan. Tinggal bayar saja. Ini win-win solution. Tapi sekarang, mayoritas perusahaan masih anggap dana pensiun sebagai beban, bukan investasi perlindungan.”
Regulasi sudah ada. Data PHK sudah nyata. Sekarang, tinggal komitmen dari semua pihak untuk benar-benar menerapkan perlindungan pekerja yang layak melalui instrumen dana pensiun.