Bank Indonesia Tarik Empat Pecahan Uang Kertas Lama dari Peredaran: Ini Alasan dan Batas Penukarannya

Senin 12-05-2025,16:16 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa pencabutan dan penarikan uang dari peredaran merupakan langkah yang rutin dilakukan oleh BI. 

Tujuannya adalah untuk menjaga kualitas dan keamanan sistem pembayaran nasional.

Menurut Ramdan, pertimbangan utama dalam mencabut uang dari peredaran meliputi:

Masa edar uang: 

Setiap uang kertas memiliki masa edar tertentu. Setelah melewati waktu tersebut, kualitas fisik uang cenderung menurun dan sulit dikenali oleh masyarakat.

BACA JUGA:Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2024: Sinergi Memperkuat Stabilitas dan Transformasi Ekonomi Nasional di Suma

BACA JUGA:Jangan Khawatir : Bank Indonesia Tegaskan Uang Rp10.000 Tahun Emisi 2005 Masih Berlaku

Perkembangan teknologi unsur pengaman: 

Uang yang lebih baru telah dilengkapi dengan teknologi pengaman mutakhir untuk menghindari pemalsuan. Sementara uang lama belum memiliki sistem pengaman sebaik sekarang.

Penyederhanaan sistem transaksi tunai: 

Pengurangan jumlah desain uang dalam sirkulasi akan membantu efisiensi sistem pembayaran dan distribusi uang di seluruh wilayah Indonesia.

Langkah ini juga merupakan bagian dari strategi bank sentral untuk menjaga kepercayaan publik terhadap uang rupiah serta memastikan setiap lembar uang yang beredar memiliki tingkat keamanan dan ketahanan fisik yang memadai.

Bagi masyarakat yang masih menyimpan keempat pecahan uang tersebut, tidak perlu panik. 

BACA JUGA: Bank Indonesia Sumsel Menargetkan 27 Juta Transaksi Digital di 2024

BACA JUGA: Pemerintah dan Bank Indonesia Gelar Pasar Murah Hadapi Tantangan Ekonomi

Bank Indonesia memberi kesempatan selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan ditetapkan untuk menukarkan uang yang telah dinyatakan tidak berlaku itu.

Kategori :