JAKARTA, PALPOS.ID - Bank Indonesia Tarik Empat Pecahan Uang Kertas Lama dari Peredaran: Ini Alasan dan Batas Penukarannya.
Bank Indonesia (BI) kembali mengumumkan pencabutan dan penarikan sejumlah pecahan uang kertas lama dari peredaran.
Dalam pengumuman resmi melalui situs webnya, BI menyatakan empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982 secara resmi telah ditarik dari peredaran sejak beberapa waktu lalu.
Empat pecahan uang tersebut adalah:
Pecahan Rp 10.000 Tahun Emisi 1979
Pecahan Rp 5.000 Tahun Emisi 1980
Pecahan Rp 1.000 Tahun Emisi 1980
Pecahan Rp 500 Tahun Emisi 1982
Keputusan pencabutan ini didasarkan pada Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 24/105/KEP/DIR yang ditetapkan pada 31 Maret 1992.
Keempat pecahan uang tersebut telah dianggap tidak lagi relevan untuk digunakan dalam transaksi sehari-hari dan secara resmi dicabut dari status alat pembayaran yang sah di Indonesia.
BACA JUGA:KPK Geledah Kantor OJK: Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia Kian Menguat
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia: KPK Tetapkan Dua Tersangka dan Geledah Gedung BI
Mengapa Uang Ini Ditarik?