Bank Indonesia Tarik Empat Pecahan Uang Kertas Lama dari Peredaran: Ini Alasan dan Batas Penukarannya

Senin 12-05-2025,16:16 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

JAKARTA, PALPOS.ID - Bank Indonesia Tarik Empat Pecahan Uang Kertas Lama dari Peredaran: Ini Alasan dan Batas Penukarannya.

Bank Indonesia (BI) kembali mengumumkan pencabutan dan penarikan sejumlah pecahan uang kertas lama dari peredaran. 

Dalam pengumuman resmi melalui situs webnya, BI menyatakan empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982 secara resmi telah ditarik dari peredaran sejak beberapa waktu lalu.

Empat pecahan uang tersebut adalah:

BACA JUGA:Susur Sungai Musi: Wujud Komitmen Bank Indonesia Penuhi Kebutuhan Uang Rupiah Masyarakat di Wilayah Perairan

BACA JUGA:SERAMBI 2025: Bank Indonesia dan Perbankan Sumsel Buka Layanan Penukaran Uang Rupiah pada Momen Ramadan dan Id

Pecahan Rp 10.000 Tahun Emisi 1979

Pecahan Rp 5.000 Tahun Emisi 1980

Pecahan Rp 1.000 Tahun Emisi 1980

Pecahan Rp 500 Tahun Emisi 1982

Keputusan pencabutan ini didasarkan pada Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 24/105/KEP/DIR yang ditetapkan pada 31 Maret 1992. 

Keempat pecahan uang tersebut telah dianggap tidak lagi relevan untuk digunakan dalam transaksi sehari-hari dan secara resmi dicabut dari status alat pembayaran yang sah di Indonesia.

BACA JUGA:KPK Geledah Kantor OJK: Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia Kian Menguat

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia: KPK Tetapkan Dua Tersangka dan Geledah Gedung BI

Mengapa Uang Ini Ditarik?

Kategori :