Jika masih memenuhi syarat (tidak rusak berat), uang akan langsung ditukar sesuai nilai nominalnya.
Penukaran dilakukan secara gratis alias tidak dipungut biaya.
Bank Indonesia juga memiliki layanan penukaran kolektif untuk daerah-daerah terpencil atau masyarakat yang memiliki keterbatasan akses ke kantor perbankan.
Biasanya, penukaran kolektif dilakukan dengan menggandeng aparat desa atau pemerintah daerah setempat.
Pentingnya Edukasi Masyarakat
Langkah pencabutan uang dari peredaran ini sekaligus menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk lebih melek terhadap perkembangan informasi kebijakan moneter, khususnya terkait dengan uang rupiah.
Masih banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa uang yang sudah lama disimpan di rumah, terutama yang berbentuk koleksi atau tabungan lama, bisa saja sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran.
Namun, jika masa penukarannya belum lewat, uang tersebut masih bisa ditukar.
Dalam berbagai kasus, masyarakat baru menyadari nilai uang lama yang mereka miliki setelah waktu penukaran sudah habis.
Oleh karena itu, BI terus mendorong publik agar lebih proaktif memeriksa status keabsahan uang yang mereka simpan.
Peluang bagi Kolektor Uang Lama
Menariknya, uang kertas yang sudah dicabut dari peredaran kerap kali menjadi incaran para kolektor.
Nilai koleksi uang kertas lama, terutama yang kondisinya masih sangat baik (UNC atau Uncirculated), bisa mencapai puluhan hingga ratusan kali lipat dari nilai nominalnya di pasar numismatik.
Namun, penting untuk dicatat bahwa nilai koleksi uang lama tidak sama dengan nilai tukar resmi di BI.
Penukaran resmi hanya akan mengganti sesuai nominal yang tercetak di uang tersebut, tidak berdasarkan nilai koleksi atau kelangkaan.
Bank Indonesia sebagai otoritas moneter memiliki tanggung jawab untuk menjaga kualitas dan keandalan uang rupiah di masyarakat.