Bank Indonesia Tarik Empat Pecahan Uang Kertas Lama dari Peredaran: Ini Alasan dan Batas Penukarannya

Senin 12-05-2025,16:16 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Pencabutan empat pecahan uang kertas emisi 1979 hingga 1982 adalah bagian dari proses tersebut.

Bagi masyarakat yang masih menyimpan uang lama tersebut, masih ada waktu hingga 30 April 2025 untuk menukarkannya ke Bank Indonesia atau bank yang ditunjuk. 

Setelah itu, uang tersebut benar-benar kehilangan nilai tukar resminya.

Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih sadar terhadap informasi-informasi penting yang menyangkut keuangan dan kebijakan moneter nasional.

Kategori :