Usulan Penguatan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional: Langsung di Bawah Presiden Agar Tupoksi Efektif

Selasa 13-05-2025,15:46 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Pernyataan ini menunjukkan bahwa Pemerintah menyadari tantangan besar dalam menyeimbangkan antara upaya perlindungan buruh dan menjaga iklim usaha agar tetap kompetitif di tingkat global.

Menuju Sistem Kesejahteraan Buruh yang Inklusif dan Modern

Jika dikelola dengan baik dan berada langsung di bawah Presiden, DKBN berpotensi menjadi alat perubahan sistemik dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia. Beberapa tantangan yang dapat dijawab oleh DKBN di antaranya:

Standarisasi upah minimum antar daerah

Jaminan sosial buruh informal dan pekerja migran

Perlindungan pekerja perempuan dan disabilitas

Sistem pengupahan berbasis produktivitas dan kompetensi

Regulasi fleksibel namun adil bagi UMKM

DKBN juga bisa menjadi forum yang meredakan gejolak buruh tahunan seperti unjuk rasa May Day, dengan lebih banyak dialog kebijakan berbasis data dan partisipasi seluruh pemangku kepentingan.

Jangan Hanya Gimmick Politik

Meski inisiatif ini terlihat progresif, beberapa pengamat menilai pemerintah perlu berhati-hati agar DKBN tidak sekadar menjadi gimmick politik untuk menarik simpati buruh. 

Keberlanjutan, pendanaan, dan independensi dewan ini harus dijamin sejak awal.

Keterlibatan organisasi buruh besar seperti KSPI, KSBSI, KSPSI, serta pengusaha yang tergabung dalam Apindo dan Kadin Indonesia harus disertai dengan mekanisme kerja yang profesional dan terukur.

Tanpa itu semua, maka DKBN hanya akan menjadi simbol seremonial belaka tanpa hasil konkret yang bisa dirasakan buruh Indonesia.

Reformasi Struktural untuk Kesejahteraan Buruh yang Nyata

Usulan agar Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional berada langsung di bawah Presiden merupakan gagasan penting yang patut dipertimbangkan serius. 

Kategori :