Putusan Mahkamah Konstitusi: Dampak Besar UU Cipta Kerja Terhadap Upah Minimum dan Iklim Investasi
Putusan Mahkamah Konstitusi: Dampak Besar UU Cipta Kerja Terhadap Upah Minimum dan Iklim Investasi.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
PALPOS.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi: Dampak Besar UU Cipta Kerja Terhadap Upah Minimum dan Iklim Investasi.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh.
Putusan ini berpotensi memberikan dampak luas terhadap penghitungan upah minimum di Indonesia dan mempengaruhi iklim investasi di dalam negeri.
Selain menjadi kabar baik bagi serikat pekerja, keputusan MK ini juga menuai reaksi negatif dari kalangan pengusaha, yang khawatir bahwa perubahan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi investor.
Pengusaha Resah, Buruh Bersemangat
Kalangan pengusaha, diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), menyatakan bahwa putusan MK yang mengembalikan beberapa ketentuan lama ini akan menciptakan ketidakpastian dalam iklim investasi.
Hal ini, menurut mereka, bisa mendorong investor untuk mencari negara alternatif yang lebih stabil dalam hal regulasi ketenagakerjaan.
"Investor bisa beralih ke jalur padat modal dan berhenti melakukan ekspansi yang berbasis tenaga kerja," kata Sekretaris Umum APINDO, Aloysius Budi Santoso.
Di sisi lain, para buruh menyambut putusan MK ini dengan positif. Mereka menilai perubahan ini akan meningkatkan daya beli masyarakat karena perhitungan upah minimum kembali mencakup Komponen Hidup Layak (KHL).
BACA JUGA:Tolak UU Cipta Kerja! 5 Juta Pekerja dari 38 Provinsi Siap Ikut Mogok Kerja Nasional...
"Putusan ini bisa mendongkrak daya beli masyarakat dan membawa kesejahteraan bagi para pekerja," ujar Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia, Jumisih.
Presiden Minta Aturan Upah Minimum Segera Ditetapkan
Merespons putusan MK, Presiden Prabowo Subianto meminta agar aturan terkait upah minimum provinsi (UMP) selesai dalam dua hari, yakni pada 7 November 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: