Wow! PPPK Lulusan S2 Bisa Terima Gaji Pokok di Atas Rp5 Juta Per Bulan: Semua Bergantung Masa Kerja dan Kinerj

Rabu 14-05-2025,16:52 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

28–29 tahun 5.136.000

30–31 tahun 5.293.600

32 tahun ke atas 5.456.500

BACA JUGA:Pelantikan Akbar ASN dan PPPK di BKB, Ratu Dewa Beri Arahan Khusus!

BACA JUGA:Gaji ke-13 PPPK Cair Juni 2025: Kado Spesial untuk Aparatur Negara​

Dengan demikian, seorang PPPK lulusan S2 dengan masa kerja di atas 28 tahun bisa menerima gaji pokok lebih dari Rp5,4 juta per bulan, bahkan belum termasuk berbagai tunjangan yang melekat pada posisi dan beban kerja masing-masing.

Ragam Tunjangan PPPK: Tak Kalah Menarik dari PNS

Meskipun PPPK tidak menerima tunjangan pensiun seperti PNS, bukan berarti mereka tidak memiliki dukungan finansial yang memadai. Berikut adalah jenis-jenis tunjangan yang bisa diterima oleh PPPK:

Tunjangan Keluarga

PPPK berhak atas tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok dan 2% per anak (maksimal untuk dua anak). Misalnya, PPPK dengan gaji Rp5 juta, yang memiliki istri dan dua anak, akan menerima tambahan sekitar Rp700 ribu per bulan dari tunjangan ini.

Tunjangan Pangan

Diberikan dalam bentuk uang, setara dengan harga 10 kilogram beras per orang per bulan. Jika satu keluarga terdiri dari empat anggota, maka tunjangan ini bisa bernilai cukup signifikan setiap bulannya, tergantung harga beras yang berlaku.

BACA JUGA:Anggaran OKU Terkuras Rp 31 M Buat Bayar THR ASN dan PPPK OKU

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Siapkan Rp 22,6 Miliar untuk THR ASN dan PPPK, Dicairkan Pekan Ini

Tunjangan Jabatan

Untuk PPPK yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu, akan mendapat tunjangan jabatan sesuai peraturan yang berlaku di masing-masing instansi.

Kategori :