Wow! PPPK Lulusan S2 Bisa Terima Gaji Pokok di Atas Rp5 Juta Per Bulan: Semua Bergantung Masa Kerja dan Kinerj

Rabu 14-05-2025,16:52 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

PALPOS.ID - Wow! PPPK Lulusan S2 Bisa Terima Gaji Pokok di Atas Rp5 Juta Per Bulan: Semua Bergantung Masa Kerja dan Kinerja.

Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan para tenaga kerja aparatur sipil negara, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Melalui diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, kini para lulusan pendidikan tinggi strata dua (S2) yang berstatus PPPK berpeluang mendapatkan gaji pokok yang bisa menembus angka lebih dari Rp5 juta per bulan.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para tenaga pendidik, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis lainnya yang selama ini berjuang di berbagai instansi pemerintah dengan sistem kontrak. 

BACA JUGA:1.611 Peserta Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Upayakan ASN Berstatus PPPK di Sumsel Mendapatkan Uang Jaminan Pensiunan Dihari Tua

Meski masih berbeda dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun skema gaji dan tunjangan PPPK kini semakin kompetitif dan menjanjikan.

Detail Gaji Pokok PPPK Lulusan S2: Tertinggi Bisa Capai Rp5,4 Juta

Dalam sistem penggajian terbaru ini, lulusan S2 umumnya akan ditempatkan pada Golongan X, dengan struktur gaji pokok yang meningkat secara bertahap berdasarkan masa kerja (MK) dan penilaian kinerja. 

Gaji awal untuk PPPK lulusan S2 dengan masa kerja 0–1 tahun ditetapkan sebesar Rp3.339.100 per bulan. 

Namun, angka ini terus bertambah seiring bertambahnya masa kerja dan performa kerja yang memuaskan.

BACA JUGA:3.932 PPPK Kota Palembang Bakal dapat Tambahan Penghasilan, Dewan : Harus Profesional dan Berdedikasi Tinggi

BACA JUGA:Calon PPPK Muara Enim

Berikut ini adalah rincian lengkap gaji pokok PPPK lulusan S2 berdasarkan masa kerja:

Masa Kerja Gaji Pokok (Rp)

Kategori :