Wow! PPPK Lulusan S2 Bisa Terima Gaji Pokok di Atas Rp5 Juta Per Bulan: Semua Bergantung Masa Kerja dan Kinerj

Rabu 14-05-2025,16:52 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif, profesi ini menawarkan kepastian pendapatan, fasilitas kerja yang memadai, serta peluang pengembangan diri secara profesional di lingkungan pemerintahan.

Banyak lulusan S2 kini tidak hanya memandang PNS sebagai satu-satunya jalan menuju stabilitas karier. 

PPPK juga membuka kesempatan luas bagi mereka yang ingin mengabdi kepada negara, khususnya dalam bidang pendidikan, kesehatan, pertanian, hukum, dan administrasi publik.

Melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024, pemerintah membuka jalan cerah bagi para tenaga PPPK, khususnya lulusan S2, untuk memperoleh kesejahteraan yang layak. 

Dengan potensi gaji pokok lebih dari Rp5 juta ditambah beragam tunjangan serta kenaikan gaji berkala, profesi PPPK kini menjadi karier yang kompetitif dan semakin diminati.

Meski status kepegawaiannya bersifat kontrak, namun jaminan sosial, kepastian gaji, dan prospek peningkatan karier membuat PPPK menjadi bagian penting dalam ekosistem birokrasi modern Indonesia.

Kategori :