Tunjangan Umum
Diberikan kepada PPPK yang tidak memegang jabatan tertentu namun tetap melaksanakan tugas administratif atau pelayanan publik.
Tunjangan Kinerja (TPK)
Besaran TPK sangat bergantung pada instansi tempat PPPK bekerja. Di beberapa kementerian, TPK bisa mencapai angka jutaan rupiah, tergantung dari nilai kinerja, evaluasi tahunan, dan beban kerja.
Dengan gabungan dari gaji pokok dan seluruh tunjangan ini, tidak sedikit PPPK lulusan S2 yang bisa membawa pulang pendapatan bulanan mendekati atau bahkan melebihi Rp7–8 juta per bulan.
Kenaikan Gaji dan Skema Reward untuk PPPK
Pemerintah juga memberikan insentif tambahan berupa kenaikan gaji berkala setiap dua tahun, dengan syarat PPPK tersebut memperoleh nilai kinerja minimal “baik” dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
Lebih dari itu, terdapat juga kenaikan gaji istimewa bagi PPPK yang mendapatkan predikat “sangat baik” selama dua tahun berturut-turut.
Mereka yang menunjukkan dedikasi luar biasa dan kinerja di atas rata-rata akan ditetapkan sebagai pegawai teladan, yang berhak atas tambahan insentif atau kenaikan pangkat lebih cepat.
Fasilitas Jaminan Sosial PPPK
Walaupun PPPK tidak mendapatkan hak pensiun seperti PNS, pemerintah tetap memberikan jaminan sosial melalui kepesertaan di:
BPJS Kesehatan
BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM)
Ini menjadi bentuk perlindungan finansial jangka panjang, yang dapat memberikan rasa aman bagi PPPK dan keluarganya dalam menjalani masa kerja hingga pensiun atau perpanjangan kontrak.
Prospek Karier PPPK Lulusan S2: Stabil dan Menjanjikan
Dengan sistem penggajian dan tunjangan yang semakin baik, PPPK lulusan S2 kini menjadi pilihan karier yang layak diperhitungkan.