Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSI melalui Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah menyatakan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ditegaskan oleh Kapolsek, ancaman hukuman bagi kedua pelaku cukup berat. "Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.*