Tertangkap Basah Mencuri Kabel, Dua Warga Desa Alai Nginap di Hotel Prodeo Polsek Cambai

Rabu 14-05-2025,18:51 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSI melalui Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah menyatakan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ditegaskan oleh Kapolsek, ancaman hukuman bagi kedua pelaku cukup berat. "Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.*

Tags :
Kategori :

Terkait