Kekayaan Negara yang Harus Dilindungi
Dalam pernyataannya, Ikhwan juga menjelaskan bahwa kekayaan negara memiliki dua bentuk utama, yaitu:
Barang milik negara dan kekayaan negara yang dipisahkan, seperti aset yang dimiliki oleh kementerian, lembaga, atau BUMN.
BACA JUGA:Rumah Penjaga Sekolah dan Ruang Guru SMP Muhammadiyah 1 Prabumulih Terbakar
BACA JUGA:PP Muhammadiyah Apresiasi Presiden Prabowo atas Kebijakan Penghapusan Kredit Macet UMKM
Kekayaan sumber daya alam (SDA) yang dikuasai negara, termasuk wilayah laut, hutan, tambang, dan lainnya.
Wilayah laut, menurut Ikhwan, adalah bagian integral dari kekayaan negara yang diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, di mana negara memiliki kedaulatan dan kewenangan atas zona perairan nasional.
“Negara melalui pemerintah pusat memiliki hak eksklusif dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya laut. Maka, ketika wilayah tersebut disertifikatkan oleh oknum secara ilegal, itu bentuk nyata dari penggelapan aset negara,” jelasnya.
Kewajiban Penyidik Mengikuti Petunjuk Jaksa
Ikhwan menyoroti pentingnya koordinasi antara aparat penegak hukum, khususnya antara penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU), dalam penanganan kasus ini.
BACA JUGA:Perpustakaan SMP Muhammadiyah Prabumulih Terbakar, Ribuan Buku Rusak
Berdasarkan Pasal 110 Ayat (3) KUHAP, petunjuk dari JPU bersifat mengikat dan harus dijalankan oleh penyidik.
“Jika penyidik tetap bersikukuh tidak mengikuti petunjuk jaksa, maka seharusnya penyidik membuka ruang bagi jaksa untuk melakukan pemeriksaan tambahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf e UU Kejaksaan,” tegasnya.
Hal ini penting untuk memastikan adanya sinergi antar institusi hukum, dan bukan malah mempertontonkan ego sektoral yang justru dapat menghambat keadilan.
Transparansi dan Akuntabilitas Harus Ditegakkan