LBH AP PP Muhammadiyah juga menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya negara harus menjadi prinsip utama, terlebih jika menyangkut wilayah laut yang sangat rawan terjadi konflik kepentingan antara negara dan swasta.
BACA JUGA:Buruan Bro! Beasiswa Kader Muhammadiyah untuk Pendidikan S1 dan S2 Telah Dibuka
BACA JUGA:Muhammadiyah Terima Tantangan Pengelolaan Tambang Batu Bara: Muhadjir Effendy Pimpin Tim
Menurut Ikhwan, semua pihak harus menyadari bahwa laut bukan hanya ruang geografis, tetapi juga memiliki nilai ekonomi, sosial, budaya, dan strategis bagi keberlangsungan bangsa.
Apalagi dalam konteks geopolitik Indonesia sebagai negara maritim.
“Proses penegakan hukum harus melampaui aspek teknis hukum, dan masuk ke dalam wilayah etika serta moralitas publik. Jika ada aparat atau pejabat negara yang terlibat, mereka harus diadili sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Muhammadiyah Desak Kasus Ini Tidak Diredam
Muhammadiyah melalui LBH AP juga menyerukan agar kasus pagar laut ini tidak dipolitisasi atau diredam karena menyentuh kepentingan elite tertentu.
Pihaknya mengingatkan bahwa praktik suap dan korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus diberantas tanpa pandang bulu.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia. Harus ada keberanian dari para penegak hukum untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya. Jika perlu, KPK bisa turun tangan,” kata Ikhwan.
Dorongan untuk Audit dan Evaluasi Sertifikasi Laut
Kasus ini juga membuka tabir tentang perlunya dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proses sertifikasi lahan, termasuk wilayah pesisir dan laut.
LBH AP PP Muhammadiyah mendesak pemerintah agar:
Melakukan audit hukum dan administratif atas semua sertifikasi laut dan pesisir sejak 10 tahun terakhir.
Mengkaji ulang regulasi yang membuka celah penyimpangan terhadap wilayah kelautan.
Menghapus dan membatalkan sertifikat yang diterbitkan secara ilegal di atas kawasan laut.