LBH AP PP Muhammadiyah Dukung Kejagung Usut Dugaan Suap Pagar Laut: Itu Kekayaan Negara

Kamis 15-05-2025,16:43 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

PALPOS.ID - LBH AP PP Muhammadiyah Dukung Kejagung Usut Dugaan Suap Pagar Laut: Itu Kekayaan Negara.

Langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani dugaan kasus suap dan gratifikasi terkait proyek pagar laut mendapat dukungan dari berbagai pihak. 

Salah satu dukungan datang dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah (LBH AP PP Muhammadiyah), yang menegaskan bahwa pengusutan kasus tersebut merupakan bentuk keberpihakan terhadap kepentingan negara dan keadilan hukum.

Sekretaris LBH AP PP Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojih, menyampaikan bahwa tindakan Kejaksaan Agung memberikan petunjuk kepada penyidik Polri untuk menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus ini merupakan langkah tepat yang patut diapresiasi.

BACA JUGA:Ombudsman RI Desak KKP dan Aparat Hukum Segera Tuntaskan Kasus Pagar Laut Tangerang

BACA JUGA:Hj Sumarni Apresiasi Kontribusi Aktif Pemuda Muhammadiyah dan Nasyiatul Aisyiyah Muara Enim

“Saya setuju dan mendukung Kejagung. Laut yang disertifikatkan dengan cara melawan hukum dan/atau menyalahgunakan wewenang adalah bagian dari kekayaan negara. Maka tindakan itu jelas merugikan keuangan negara dan harus ditindak dengan UU Tipikor,” ujar Ikhwan kepada wartawan, Rabu (15/05/2025).

Sertifikat Laut dan Dugaan Pelanggaran Hukum

Kasus ini bermula dari dugaan adanya sertifikasi wilayah laut secara ilegal atau menyimpang, yang menimbulkan kerugian keuangan negara. 

Menurut informasi yang beredar, wilayah laut yang semestinya menjadi kekayaan negara, justru disertifikatkan dan dikuasai oleh pihak tertentu demi keuntungan pribadi.

Praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum tata ruang dan perizinan, tetapi juga berpotensi sebagai bentuk tindak pidana korupsi, karena terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang, suap, hingga gratifikasi dalam proses administrasi pertanahan di kawasan laut.

BACA JUGA:Menteri Dan Wamen Hadiri Pelantikan PW Pemuda Muhammadiyah Resmi Dilantik

BACA JUGA:Mendes PDTT Yandri Susanto Ajak Muhammadiyah Berkolaborasi Kelola Dana Desa

Menurut Ikhwan, dalam ranah hukum pidana, unsur kerugian negara akibat penyalahgunaan kekuasaan atas wilayah laut sangat jelas terlihat. 

Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dijerat dengan pidana korupsi.

Kategori :