PALPOS.ID – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang kembali mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum pegawai perbankan. Kali ini, pelaku diketahui merupakan pegawai dari salah satu bank milik negara, yakni Bank Mandiri.
Tersangka bernama Indah Yulita, diringkus oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang pada Jumat (16/5/2025) sore, di tempat kerjanya yang berlokasi di Kantor Cabang Bank Mandiri, Jalan Kapten A. Rivai, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.
Penangkapan Indah Yulita menjadi perhatian publik, mengingat posisinya sebagai pegawai bank seharusnya menjunjung tinggi etika dan integritas dalam menjalankan tugas.
Namun kenyataannya, perempuan ini justru diduga memanfaatkan jabatannya untuk melakukan tindak kejahatan dengan modus investasi fiktif.
BACA JUGA:Bank Mandiri Taspen Dukung Pelestarian Penyu di Sindu Dwarawati, Denpasar
BACA JUGA:Sri Mulyani Tegaskan Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas dalam Penyusunan RAPBN 2026
Modus Penipuan Berkedok Investasi Minyak Curah
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber kepolisian, kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Agustina Novitasari ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada tanggal 16 Mei 2024.
Dalam laporan tersebut, Agustina mengaku telah menjadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Indah Yulita.
Kronologinya, Indah mengajak Agustina untuk berinvestasi dalam bisnis minyak curah yang diklaimnya menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
BACA JUGA:3 Cara Buka Rekening Diblokir PPATK karena Terindikasi Judi Online
Karena mengenal pelaku sebagai pegawai Bank Mandiri, korban merasa yakin dan percaya untuk menanamkan modal.
Tanpa curiga, Agustina menyerahkan uang senilai Rp331 juta secara bertahap kepada Indah untuk digunakan sebagai modal usaha.
Namun, setelah uang diterima, komunikasi dari pelaku perlahan mulai tersendat. Janji keuntungan yang seharusnya diterima korban tak kunjung direalisasikan.