Beberapa pihak menilai bank seharusnya lebih terbuka dalam menyampaikan informasi serta langkah-langkah yang akan diambil terhadap pegawai yang terlibat masalah hukum.
Namun, ada pula yang memahami posisi institusi tersebut yang mungkin menunggu hasil penyelidikan polisi sebelum mengambil tindakan disiplin.
Korban Minta Uang Dikembalikan
Di sisi lain, korban Agustina Novitasari berharap agar uang yang telah diserahkan kepada tersangka dapat segera dikembalikan.
Dirinya mengaku uang sebesar Rp331 juta tersebut merupakan tabungan yang telah dikumpulkan selama bertahun-tahun.
“Saya benar-benar percaya karena dia kerja di bank besar. Tapi ternyata uang saya malah dibawa kabur.
Saya sangat berharap keadilan ditegakkan dan uang saya bisa kembali,” ujar Agustina saat ditemui di kediamannya.
Agustina juga berharap pihak Bank Mandiri bisa bertanggung jawab, mengingat penipuan dilakukan oleh pegawainya yang menggunakan kedudukan dan reputasi lembaga untuk menarik kepercayaan.
Dugaan Ada Korban Lain
Meski sejauh ini baru satu laporan yang masuk, penyidik menduga ada kemungkinan korban lainnya dalam kasus ini.
Pasalnya, modus investasi fiktif seperti ini kerap digunakan berulang kali oleh pelaku kejahatan dengan target berbeda-beda.
“Tidak menutup kemungkinan ada korban lain.
Kami masih mendalami apakah tersangka juga melakukan hal serupa terhadap orang lain,” ujar salah satu sumber di lingkungan Satreskrim Polrestabes Palembang.
Untuk itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa pernah ditipu oleh pelaku agar segera melapor ke kantor polisi terdekat guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Sanksi Disiplin dan Pemecatan Mengintai
Jika terbukti bersalah, Indah Yulita tidak hanya akan berhadapan dengan hukum pidana, tetapi juga bisa dijatuhi sanksi administratif dari tempatnya bekerja.