Gelapkan Mobil Rental, Seorang IRT di Prabumulih di Sergap Tim Elang Muara Saat Pulang ke Rumah

Clara Agustin pelaku penggelapan mobil rental saat diamankan di Polsek Cambai-foto:dokumen palpos-
PRABUMULIH, PALPOS.ID – Seorang ibu rumah tangga bernama Clara Agustin alias Po (24) ditangkap oleh tim opsnal Resmob Polres PRABUMULIH dan Tim Elang Muara Polsek Cambai.
Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku pada Minggu malam, 9 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Warga perumahan Squena Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, kota Prabumulih, Sumatra Selatan ini ditangkap karena terjerat kasus penipuan dan penggelapan alias melarikan mobil rental yang disewanya.
Informasi dihimpun, kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama Anam (46), warga Perumnas Kepodang, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, yang melapor ke SPKT Polsek Cambai pada April 2022.
BACA JUGA:Ratusan CASN PPPK Hasil Seleksi 2024 Gelar Aksi Damai, H Arlan: Akan Cak Bantu Perjuangkan
Anam mengaku bahwa mobil Xenia miliknya disewa oleh Clara Agustin dengan kesepakatan harga Rp350 ribu per hari selama tiga hari, dari tanggal 23 hingga 25 April 2022.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, Clara tidak kunjung mengembalikan mobil tersebut.
Ia justru menghilang tanpa jejak, sementara Anam berusaha menghubungi dan mendatangi rumah pelaku, namun tidak berhasil menemui Clara.
Akhirnya, Anam memutuskan untuk melapor ke pihak berwajib.
BACA JUGA:Sidak TPA Sungai Medang, H Arlan: TPA Ini Sudah Over Dosis, Tidak Layak Lagi
BACA JUGA:Pengangkatan PPPK Ditunda, CASN PPPK Seleksi 2024 Prabumulih Akan Melakukan Aksi Unjuk Rasa
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Elang Muara Polsek Cambai, yang dibantu oleh Tim opsnal Resmob Polres Prabumulih, segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap Clara.
Tim yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Sucipto dan Kanit Reskrim Cambai, Ipda Andri Desi, melakukan berbagai upaya untuk menemukan keberadaan pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: