PALPOS.ID - OJK Siap Blokir Lebih dari 4.000 Rekening Bos Judi Online Senilai Rp 530 Miliar.
Dunia perjudian online kembali menjadi sorotan nasional setelah dua orang tersangka yang diduga sebagai bos besar judi online ditangkap oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kedua tersangka yang berinisial OHW dan H ditangkap pada awal Mei 2025 karena diduga terlibat dalam kejahatan siber berbasis judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Kedua pelaku tercatat mengoperasikan hingga 12 situs judi online aktif.
BACA JUGA:3 Cara Buka Rekening Diblokir PPATK karena Terindikasi Judi Online
BACA JUGA:Komdigi dan Kominfo Muba Kompak Perangi Judi Online, Kampanye Masif hingga Pelosok Desa
Dari hasil penyidikan dan kerja sama berbagai lembaga, ditemukan lebih dari 4.656 rekening bank yang digunakan untuk memfasilitasi kegiatan ilegal ini.
Total dana yang beredar di rekening-rekening tersebut mencapai angka fantastis, yaitu Rp 530,05 miliar, belum termasuk aset lainnya yang berhasil disita.
OJK Ambil Tindakan Tegas: Akan Koordinasi Pemblokiran Ribuan Rekening
Sebagai respons terhadap kasus besar ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan komitmennya untuk mendukung pemberantasan judi online, khususnya dari sisi pengawasan sistem keuangan.
BACA JUGA:Ayo! Kita Lawan Judi Online Bersama : Laporkan ke aduan.id dan Lindungi Komunitas Kita!
BACA JUGA:Dalam 3 Bulan Perputaran Uang Judi Online Capai Rp47 Triliun: PPATK Catat 39 Juta Transaksi Judol
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan anggota Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), termasuk Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Terkait dengan rencana pemblokiran rekening, OJK melalui Satgas PASTI akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polri dan PPATK terkait rekening-rekening yang digunakan oleh pelaku, yang jumlahnya cukup banyak, mencapai lebih dari 4 ribu rekening,” ujar Friderica di Jakarta, Ahad (25/5/2025).
Koordinasi ini diharapkan akan mempercepat proses hukum dan mencegah kerugian lebih lanjut pada masyarakat akibat judi online.