OJK Siap Blokir Lebih dari 4.000 Rekening Bos Judi Online Senilai Rp 530 Miliar

Minggu 25-05-2025,17:26 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Namun, publik juga berharap agar penindakan ini tidak berhenti pada satu atau dua kasus saja. 

Pencegahan sistematis, mulai dari literasi digital, pengawasan teknologi keuangan, hingga penguatan sistem perbankan, sangat diperlukan untuk mencegah munculnya jaringan serupa di masa mendatang.

Komitmen dari OJK untuk terus membersihkan industri jasa keuangan dari penyalahgunaan oleh oknum pelaku kejahatan sangat ditunggu. 

Ke depan, kerja sama lebih erat antar-lembaga dan dukungan dari masyarakat akan menjadi pilar penting dalam memerangi perjudian online secara menyeluruh.

Kategori :