Menurut laporan dari Polri dan PPATK, situs-situs ini menggunakan teknologi informasi terkini, termasuk payment gateway digital dan jaringan server luar negeri untuk mengelabui sistem perbankan nasional serta menghindari deteksi.
Peran Perusahaan Cangkang dan Modus Operasi
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa kedua tersangka menggunakan perusahaan cangkang untuk menyamarkan transaksi keuangan dan aktivitas ilegal mereka.
Perusahaan utama yang digunakan adalah PT A2Z ST, di mana OHW bertindak sebagai komisaris dan H sebagai direktur.
Perusahaan ini membentuk anak usaha bernama PT TGC, yang secara aktif memfasilitasi transaksi pembayaran dari situs-situs judi online menggunakan sistem payment gateway.
BACA JUGA:Selamatkan Keluarga dari Bahaya Judi Online & Pornografi dan Bebas Narkoba !
BACA JUGA:Minta Jauhi Judi Online
PT TGC diduga menjalankan skema pencucian uang melalui jalur teknologi finansial untuk mengaburkan sumber dana dan menyamarkannya seolah-olah sebagai transaksi sah.
“Baru tadi malam kami menangkap dua orang tersangka yang berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak di bidang teknologi informasi,” ungkap Komjen Wahyu.
Total Harta Disita: Uang Tunai, Obligasi, dan Kendaraan Mewah
Dari penangkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil menyita sejumlah besar aset sebagai barang bukti.
Penyitaan ini menjadi bukti nyata bahwa hasil dari aktivitas judi online telah merembes ke sektor keuangan dan properti.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
Uang tunai Rp 530,05 miliar yang tersebar di 4.656 rekening dari 22 bank
Obligasi senilai Rp 276,5 miliar