Gaji Honorer Tembus Rp 6 Juta Setelah PMK Nomor 39 Tahun 2024 Resmi Berlaku: Angin Segar di Awal 2025

Sabtu 31-05-2025,17:43 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

“Tenaga honorer, meskipun bukan ASN, tetap memegang peranan penting dalam menjaga fungsi pelayanan publik. Sudah saatnya mereka dihargai secara adil,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers saat peluncuran PMK tersebut.

Empat Kategori Tenaga Honorer yang Mendapat Penyesuaian Gaji

Penting untuk diketahui bahwa kebijakan ini tidak berlaku secara menyeluruh bagi semua jenis tenaga honorer. 

BACA JUGA:Nasib Honorer dan ASN PPPK di Ujung Tanduk: Implementasi UU ASN 2023 Masih Jadi Tanda Tanya Besar

BACA JUGA:Kabar Baik Ini! Guru Honorer Akan Terima Bantuan Rp300 Ribu Per Bulan Mulai Juli 2025

PMK Nomor 39 Tahun 2024 secara spesifik mengatur gaji bagi empat kategori tenaga honorer, yakni:

Satpam (Satuan Pengamanan)

Pengemudi

Petugas Kebersihan

Pramubakti

Khusus untuk kategori ini, gaji ditentukan berdasarkan provinsi tempat mereka bekerja. 

Daerah dengan biaya hidup tinggi, seperti Jakarta, diberikan standar gaji lebih besar dibanding daerah dengan biaya hidup lebih rendah.

BACA JUGA:Satpol PP Empat Lawang Rumahkan Ratusan Honorer, Tapi Mendadak Dicabut!

BACA JUGA:Pembatalan 4 Tenaga Honorer Menjadi PPPK Sudah Sesuai Prosedur

DKI Jakarta Pimpin Daftar Gaji Tertinggi: Hingga Rp6 Juta per Bulan

Wilayah DKI Jakarta menjadi provinsi dengan nominal tertinggi berdasarkan PMK ini. Berikut adalah rincian untuk wilayah Ibu Kota:

Kategori :