Gaji Honorer Tembus Rp 6 Juta Setelah PMK Nomor 39 Tahun 2024 Resmi Berlaku: Angin Segar di Awal 2025

Sabtu 31-05-2025,17:43 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Satpam & Pengemudi: Rp6.065.000 per bulan

Petugas Kebersihan & Pramubakti: Rp5.513.000 per bulan

Angka ini jauh melampaui rata-rata upah minimum provinsi (UMP) di Indonesia dan diharapkan menjadi tolok ukur baru bagi kesejahteraan pekerja sektor non-ASN.

Rincian Gaji Honorer Tahun 2025 Berdasarkan Wilayah

Berikut ini adalah contoh rangkuman besaran gaji tenaga honorer berdasarkan wilayah sebagaimana tercantum dalam PMK 39/2024:

BACA JUGA:Pastikan Honorer Ikut Seleksi PPPK Tahap II Tetap Terima Gaji

BACA JUGA:Honorer Prabumulih Menjerit, SK Kontrak Hanya Sampai Juni 2025, Pelantikan PPPK Ditunda Maret 2026

No Provinsi Satpam & Pengemudi Kebersihan & Pramubakti

1 DKI Jakarta Rp6.065.000 Rp5.513.000

2 Papua, Papua Tengah, Selatan, Pegunungan Rp4.794.000 Rp4.358.000

3 Papua Barat Daya & Papua Barat Rp4.124.000 Rp3.749.000

4 Sulawesi Utara Rp4.580.000 Rp4.163.000

5 Kalimantan Timur Rp4.177.000 Rp3.797.000

Dampak Positif bagi Kesejahteraan Tenaga Honorer

Kebijakan ini memiliki dampak langsung terhadap peningkatan daya beli dan kualitas hidup para pekerja honorer. Gaji yang lebih layak memungkinkan mereka untuk:

Mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari secara lebih baik

Kategori :