Ke depannya, publik berharap agar kebijakan serupa bisa merambah kategori tenaga honorer lain seperti staf administrasi, teknisi, pustakawan, hingga tenaga IT di instansi pemerintah.
Gaji Honorer Tembus Rp 6 Juta Setelah PMK Nomor 39 Tahun 2024 Resmi Berlaku: Angin Segar di Awal 2025
Sabtu 31-05-2025,17:43 WIB
Editor : Bambang
Kategori :