Gaji Honorer Tembus Rp 6 Juta Setelah PMK Nomor 39 Tahun 2024 Resmi Berlaku: Angin Segar di Awal 2025

Sabtu 31-05-2025,17:43 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Memberikan pendidikan yang layak bagi anak-anak mereka

Menabung atau melakukan investasi kecil-kecilan

Mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman atau utang konsumtif

Sejumlah tenaga honorer yang ditemui di Jakarta menyampaikan rasa syukur dan optimisme. 

“Saya bekerja sebagai sopir di kantor pemerintahan selama 8 tahun. Dulu gaji saya cuma Rp2,5 juta. Sekarang bisa naik jadi lebih dari Rp6 juta, rasanya seperti mimpi,” ujar Slamet, salah satu sopir honorer di lingkungan kementerian.

Tantangan dan Harapan ke Depan

Meski kebijakan ini diapresiasi luas, namun masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah bagi pemerintah pusat dan daerah. Beberapa isu yang perlu diperhatikan ke depan adalah:

Pemerataan kebijakan: Masih banyak tenaga honorer di luar empat kategori yang belum menikmati kenaikan gaji.

Tindak lanjut oleh pemerintah daerah: PMK ini bersifat acuan, namun pelaksanaannya tetap memerlukan dukungan APBD masing-masing daerah.

Mekanisme pengawasan dan pengaduan: Pemerintah harus memastikan tidak ada pemangkasan atau penyelewengan dalam implementasi kebijakan gaji ini.

Selain itu, dorongan agar tenaga honorer diangkat menjadi ASN tetap menjadi aspirasi utama sebagian besar pekerja non-ASN.

Kebijakan gaji layak ini diharapkan menjadi jembatan menuju pengangkatan PNS atau PPPK yang lebih luas di masa depan.

Titik Awal Kesejahteraan yang Lebih Merata

Dengan diberlakukannya PMK Nomor 39 Tahun 2024, tenaga honorer di Indonesia kini memiliki pengakuan formal atas kerja keras mereka. 

Ini adalah langkah maju yang konkret untuk memperbaiki sistem kesejahteraan dan pengupahan di sektor pemerintahan.

Meski baru menyasar sebagian kecil tenaga honorer, namun kebijakan ini diharapkan menjadi pemicu perubahan sistemik dalam pengelolaan SDM di Indonesia. 

Kategori :