Meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan sistem asuransi, agar premi tetap terjangkau.
Mendorong pengelolaan risiko yang lebih profesional oleh perusahaan asuransi.
"Efisiensi ini diharapkan dapat memitigasi dampak dari inflasi medis dalam jangka panjang. Dengan demikian, biaya kesehatan masih dapat dibiayai bersama melalui skema penjaminan nasional maupun asuransi komersial," tegas Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK pada Senin, 2 Juni 2025.
Tidak Boleh Lagi Ada Produk Asuransi Tanpa Co-Payment
Salah satu poin penting dalam SEOJK adalah larangan penerbitan produk asuransi kesehatan tanpa skema co-payment.
Artinya, seluruh produk baru yang diluncurkan setelah SEOJK berlaku wajib mencantumkan mekanisme co-payment dalam struktur manfaatnya.
Namun demikian, perusahaan asuransi diberikan fleksibilitas untuk menyediakan beragam pilihan co-payment, agar peserta dapat menyesuaikan dengan kemampuan finansial dan kebutuhan kesehatannya.
Untuk menjaga keberlanjutan kontrak yang sudah ada, OJK memberikan masa transisi:
Polis yang telah berjalan sebelum SEOJK diterbitkan akan tetap berlaku sampai masa pertanggungannya berakhir.
Untuk produk yang memiliki skema perpanjangan otomatis (renewable term) dan telah dilaporkan atau disetujui OJK sebelum 1 Januari 2026, maka penyesuaian harus dilakukan paling lambat pada 31 Desember 2026.
Hal ini memberikan waktu yang cukup bagi perusahaan asuransi dan peserta untuk melakukan penyesuaian, baik secara kontrak maupun dalam hal pengelolaan dana dan manfaat.
Efek Langsung ke Nasabah dan Industri
Penerapan co-payment 10% tentu akan berdampak langsung kepada peserta. Bagi sebagian nasabah, hal ini mungkin dirasakan sebagai penambahan beban.
Namun, dari sisi industri, kebijakan ini sangat penting untuk menjaga keberlanjutan layanan kesehatan jangka panjang dan menumbuhkan kesadaran finansial masyarakat terhadap pentingnya efisiensi dalam menggunakan manfaat asuransi.
Secara keseluruhan, kebijakan ini dinilai mampu:
Menjaga stabilitas keuangan perusahaan asuransi.