OJK Wajibkan Co-Payment 10 Persen untuk Klaim Asuransi Kesehatan Mulai 2026: Ini Penjelasan Lengkapnya

Kamis 05-06-2025,14:36 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Menekan lonjakan klaim yang tidak wajar.

Menghindari praktik klaim berlebihan yang merugikan sistem.

Meningkatkan edukasi masyarakat tentang manfaat dan batasan produk asuransi.

Beberapa pelaku industri menyambut positif aturan ini. Mereka menilai, dengan pembagian risiko yang lebih proporsional, industri asuransi akan lebih sehat, premi akan lebih kompetitif, dan layanan kesehatan menjadi lebih terarah.

"Kami menyambut baik regulasi baru ini karena memberikan arah yang jelas bagi pengembangan produk asuransi yang lebih berkelanjutan," ujar salah satu eksekutif perusahaan asuransi swasta dalam wawancara singkat dengan media.

Namun demikian, tantangan tetap ada, khususnya dalam edukasi kepada masyarakat yang belum terbiasa dengan konsep co-payment. 

Ada risiko miskomunikasi yang dapat memicu kekecewaan saat klaim diajukan.

Untuk itu, OJK juga mengimbau seluruh perusahaan asuransi untuk memperkuat komunikasi dan literasi finansial kepada para peserta. 

Pemahaman yang baik tentang isi polis, batas manfaat, dan tanggung jawab peserta sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.

Dengan diberlakukannya SEOJK Nomor 7 Tahun 2025, OJK ingin menciptakan sistem asuransi kesehatan yang lebih adil, efisien, dan berkelanjutan. 

Co-payment 10% menjadi alat penting untuk mengurangi penyalahgunaan layanan, menekan inflasi biaya kesehatan, dan menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan risiko secara bersama.

Kebijakan ini bukan sekadar menambah beban peserta, melainkan bagian dari transformasi menuju sistem jaminan kesehatan yang lebih tangguh dan adaptif di masa depan. 

Peran aktif semua pihak — OJK, industri asuransi, serta masyarakat — sangat dibutuhkan untuk mensukseskan implementasi kebijakan ini.

Kategori :