Namun, OJK memberikan pengecualian untuk produk asuransi mikro, yang biasanya menyasar masyarakat berpenghasilan rendah.
Produk jenis ini tetap bebas dari ketentuan co-payment guna memastikan keterjangkauan dan perlindungan yang maksimal bagi segmen rentan tersebut.
BACA JUGA:Jal Jeera: Minuman Tradisional India yang Segar dan Penuh Manfaat Kesehatan
Ketentuan co-payment ini berlaku untuk dua jenis utama produk asuransi kesehatan:
Produk dengan prinsip ganti rugi (indemnity): yaitu penggantian biaya medis sesuai tagihan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan, namun tetap mengikuti batas plafon yang tertulis dalam polis.
Produk managed care (layanan kesehatan terkelola): skema yang mengatur pelayanan kesehatan secara berjenjang, dimulai dari fasilitas dasar hingga spesialis.
Co-payment hanya diterapkan pada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.
BACA JUGA:OJK Perketat Pengawasan Rekening Dormant: Tindak Tegas Modus Judi Online yang Merajalela
BACA JUGA:Sumsel Optimalkan TPKAD, Edward Candra Beberkan Strategi Akses Keuangan dalam Asesmen OJK
Menurut pernyataan resmi yang disampaikan oleh Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawasan IKNB, Ogi Prastomiyono, penerapan co-payment ini memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
Mencegah moral hazard, yaitu kecenderungan peserta menggunakan asuransi secara tidak bijaksana karena merasa seluruh biaya ditanggung.
Menghindari overutilization (penggunaan berlebihan) layanan kesehatan.
Menekan dampak inflasi medis yang saat ini tumbuh lebih tinggi dibanding inflasi umum.
BACA JUGA:OJK Soroti 5 Modus Penipuan Keuangan Terbanyak di Indonesia, Total Kerugian Capai Rp2,6 Triliun