Konsultasi Hukum Makin Mudah, Kemenkum Hadirkan 5.008 Pos Bantuan Hukum

Kamis 05-06-2025,21:30 WIB
Reporter : Septi
Editor : Dahlia

Ini merupakan upaya kami untuk mewujudkan pendekatan keadilan yang berpusat pada masyarakat sehingga semua warga masyarakat dapat memperoleh akses keadilan,” ujarnya.

BACA JUGA:Hadiri Milad Aisyiyah ke-108, Gubernur Herman Deru Dorong Peningkatan Peran Organisasi dalam Ketahanan Pangan

BACA JUGA:Wagub Cik Ujang Dorong Pelaku Usaha Penggilingan Padi Lakukan Diversifikasi Bisnis

Ia menjelaskan bahwa sebetulnya Kemenkum telah memiliki program bantuan hukum gratis melalui organisasi pemberi bantuan hukum (PBH) terakreditasi.

Dalam periode 2025-2027, sebanyak 777 PBH telah lulus akreditasi.

Namun, jumlah ini masih belum cukup jika dibandingkan dengan kebutuhan pendampingan hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia yang tergolong miskin. 

Untuk itu, Kemenkum mengambil pendekatan yang berpusat pada masyarakat (People-centered Justice) dengan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam bentuk Posbankum.

Lingkup pelibatan masyarakat ini mencakup adanya alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi, pelatihan paralegal, penyuluhan hukum, serta inisiatif masyarakat lainnya dalam upaya pemberdayaan hukum.

“Keberadaan Posbankum Desa/Kelurahan tidak hanya berperan sebagai titik layanan informasi dan konsultasi hukum, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan dan bantuan hukum di tingkat desa/kelurahan sehingga masyarakat desa/kelurahan dapat memahami hak dan kewajibannya, memiliki tempat menyelesaikan permasalahan dengan cara mediasi perdamaian, dan juga rujukan advokat jikalau dibutuhkan tindak lanjut untuk layanan bantuan hukum litigasi,” jelasnya.

Untuk menemukan Posbankum terdekat, masyarakat dapat mencari melalui situs pencarian Google dengan mengetik “Posbankum Desa/Kelurahan (Nama Lokasi)”.

Masyarakat juga dapat mencari melalui aplikasi Google Maps dengan menuliskan “Posbankum diikuti nama Desa/Kelurahan”.

Di samping itu, masyarakat bisa mendapatkan informasi di kantor desa dan kantor lurah setempat.

Menteri Supratman juga mengajak para paralegal, juru damai, serta Posbankum untuk mengedukasi masyarakat tentang pembentukan Koperasi Merah Putih yang menjadi salah satu program Presiden Prabowo.

Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah 70ribu-an koperasi desa/kelurahan yang melakukan pemesanan nama.

Sekitar 6ribu dari jumlah tersebut telah mendapatkan pengesahan badan hukum, dari target 80.000 Koperasi Merah Putih.

“Saya mengingatkan program Presiden Prabowo Subianto terkait pembentukan Koperasi Merah Putih.

Kategori :