Tak hanya itu, daerah ini juga kaya akan potensi pertanian, perkebunan, dan perikanan.
BACA JUGA:Aspirasi Pemekaran Wilayah Bengkulu: Usulan Pembentukan 7 Kabupaten dan Kota Baru Terus Melaju
Komoditas unggulan seperti kelapa sawit, karet, kopi, dan hasil tangkapan laut dari Enggano menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat setempat.
Namun sayangnya, berbagai potensi tersebut belum tergarap optimal akibat keterbatasan infrastruktur dan akses pelayanan publik.
Pemekaran menjadi solusi jangka panjang untuk mempercepat pembangunan dan pemerataan ekonomi.
2. Jarak Pelayanan Publik Terlalu Jauh dari Pusat Kabupaten
Masyarakat di enam kecamatan yang diusulkan sebagai bagian dari Kabupaten Ulau Palik harus menempuh jarak cukup jauh untuk mengakses layanan pemerintahan yang terpusat di Arga Makmur, ibukota Kabupaten Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Aspirasi Pembentukan Kabupaten Kutai Benua Raya Terus Mengalir
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Isu Pembentukan Kabupaten Paser Selatan Masih Sangat Seksi
Sebagai contoh, warga dari Kecamatan Enggano harus menyeberang lautan dengan waktu tempuh lebih dari 10 jam untuk sampai ke pusat kabupaten.
Sementara warga dari kecamatan lain seperti Hulu Palik dan Kerkap membutuhkan waktu 2–4 jam melalui jalur darat, yang kondisinya sebagian besar belum memadai.
Pemekaran ini akan memangkas birokrasi pelayanan dan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Dengan adanya pemerintahan baru yang lebih dekat, masyarakat berharap pelayanan administrasi, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur akan lebih mudah diakses.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Pembentukan Calon Kabupaten Sangkulirang Semakin Menggema
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Usulan Pembentukan Kabupaten Kutai Utara Kembali Mengemuka
3. Populasi dan Luas Wilayah yang Memadai
Dengan jumlah penduduk ±57.000 jiwa dan luas wilayah ±826 km², calon Kabupaten Ulau Palik sudah memenuhi syarat administratif minimal sebagai daerah otonomi baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri tentang Penataan Daerah.