2 Pengedar Narkoba di Sungai Lilin diamankan

Minggu 08-06-2025,20:38 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

“Kami sudah membawa keduanya untuk asesmen terpadu di BNNP Sumsel.

Hasilnya, RD tidak direkomendasikan untuk rehabilitasi karena merupakan pengedar, sementara RG akan menjalani rehabilitasi di Yayasan CPS,” lanjut IPTU Budi Mulya.

Ia juga menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan, dan penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan profesional.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Musi Banyuasin.

Ini adalah bagian dari upaya kami menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.*

Kategori :