2 Pengedar Narkoba di Sungai Lilin diamankan

Minggu 08-06-2025,20:38 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka yakni RPS (33), warga Kota Palembang yang merupakan pemilik warung, MAS (25), seorang mahasiswa, dan RR (30), seorang buruh harian lepas.

BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Sungai Keruh Panen Jagung

BACA JUGA:Membangun Muba yang Lebih Baik dengan ASN yang Profesional dan berakhlak

“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa cafe milik RPS kerap melakukan transaksi narkotika di warung miliknya.

Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan RPS dan menemukan narkotika jenis tablet yang disimpannya dalam sebuah botol plastik,” ujar IPTU Budi Mulya.

Setelah penggeledahan dilakukan di kamar RPS, dua unit sepeda motor datang ke lokasi membawa dua orang pria.

Salah satu pelaku sempat melarikan diri, sementara A dan R berhasil diamankan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 50 butir tablet yang diduga mengandung narkotika, dan keduanya mengakui bahwa barang tersebut berasal dari RPS.

“Dari pengakuan mereka, barang itu diperoleh dari seseorang di Palembang, lalu dikirim ke warung milik RPS atas perintahnya.

Ketiganya langsung kami bawa ke Polres Muba bersama barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 4 butir tablet diduga narkotika berbentuk granat warna merah muda, 1 tablet berbentuk boneka labubu warna hijau, 25 tablet berlogo TMT warna oranye, dan 25 tablet berbentuk granat merah muda.

Total berat bruto seluruhnya mencapai lebih dari 22 gram.

Selain itu, turut diamankan beberapa unit ponsel, botol plastik, jaket, serta dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Selanjutnya, pada Kamis, 5 Juni 2025, kedua tersangka dibawa ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan untuk mengikuti asesmen terpadu.

Dari hasil asesmen tersebut, RD tidak direkomendasikan untuk direhabilitasi karena terbukti sebagai pengedar.

Sementara itu, RG yang dinilai sebagai pengguna akan menjalani rehabilitasi di Yayasan CPS.

Kategori :