Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Kebijakan ini disebut sebagai langkah tegas pemerintah dalam membentuk sistem kepegawaian yang seragam dan profesional.
Namun, keputusan tersebut juga menimbulkan keresahan di kalangan tenaga honorer yang belum diangkat menjadi ASN hingga tenggat waktu yang ditentukan.
BACA JUGA:Mimpi Jadi Nyata, 40 Pegawai TKK Kominfo Muba Lulus Berjamaah Jadi ASN PPPK dan 1 Lulus ASN
BACA JUGA:Letjen (Purn) Djaka Budhi Utama Resmi Jabat Dirjen Bea Cukai: Pensiun dari TNI, Kini ASN PPPK
2. PPPK Resmi Dapat Pensiun: Terobosan untuk Kesejahteraan
Salah satu perubahan revolusioner yang dibawa oleh UU ASN 2023 adalah pemberian hak pensiun kepada PPPK.
Sebelumnya, PPPK hanya menerima hak gaji dan tunjangan selama masa kontraknya aktif, tanpa adanya jaminan pensiun di usia tua.
Namun dengan ketentuan baru ini, PPPK yang memenuhi masa kerja minimal 16 tahun akan mendapatkan pensiun bulanan serupa dengan PNS.
Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya kurang dari 16 tahun akan mendapatkan pembayaran pensiun sekaligus saat masa kontraknya berakhir atau saat pensiun tiba.
BACA JUGA:Korpri Usulkan Kenaikan Usia Pensiun ASN: Upaya Mendorong Karier dan Produktivitas Abdi Negara
Langkah ini disambut positif oleh para tenaga PPPK yang selama ini merasa berada di posisi yang tidak setara dengan PNS, terutama dalam hal jaminan hari tua dan kepastian kesejahteraan setelah pensiun.
3. Sentralisasi Kewenangan ASN: Pemerintah Daerah Kehilangan Akses Pembinaan
Dalam UU ASN 2023, terjadi perubahan mendasar dalam hal kewenangan pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Jika sebelumnya kewenangan tersebut berada di tangan kepala daerah selaku pembina kepegawaian tingkat lokal, kini kewenangan itu dikembalikan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden RI.