UU ASN Nomor 20 Tahun 2023: PPPK Berhak Pensiun, Komisi ASN Dihapus, dan Honorer Dihapus Desember 2024

Senin 09-06-2025,16:46 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Langkah ini disebut sebagai bentuk resentralisasi atau penarikan kembali kewenangan ke pusat, yang kemudian menimbulkan perdebatan karena dianggap bertentangan dengan semangat otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UUD 1945.

BACA JUGA:Lilipaly dan Asnawi Dipanggil! Buktikan Masih Pantas Bela Timnas Indonesia

BACA JUGA:Tegakkan Disiplin, Pemkot Prabumulih Pecat Oknum Guru ASN yang Tidak Masuk Kerja Selama 4 Tahun

Ketua Komisi II DPR RI, yang membidangi urusan kepegawaian, menyebut bahwa langkah ini perlu dikaji lebih dalam. 

Pemerintah pusat dinilai perlu menjaga keseimbangan antara pembinaan kepegawaian yang kuat dan pelaksanaan otonomi daerah yang tetap berjalan efektif.

4. Komisi ASN Dihapus: Pengawasan Diambil Alih Kementerian PANRB dan BKN

UU ASN 2023 juga membawa perubahan signifikan berupa penghapusan Komisi ASN, lembaga yang selama ini bertugas mengawasi netralitas ASN dalam politik, mengawasi seleksi jabatan, dan memastikan tidak adanya praktik diskriminatif dalam promosi jabatan.

Fungsi Komisi ASN selanjutnya akan dialihkan kepada:

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)

Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan struktur pengawasan birokrasi dan meningkatkan efisiensi, namun juga menuai kritik dari berbagai kalangan yang menilai bahwa pengawasan independen akan melemah tanpa keberadaan Komisi ASN sebagai lembaga yang terpisah dari pemerintah.

5. Kesetaraan Hak dan Kewajiban PNS dan PPPK

Salah satu cita-cita besar dari reformasi ASN adalah menciptakan sistem kepegawaian yang adil dan inklusif, tanpa adanya diskriminasi antara jenis pegawai. 

UU ASN 2023 secara tegas menyatakan bahwa hak dan kewajiban PNS dan PPPK kini disetarakan.

Penyamaan hak ini meliputi:

Gaji dan tunjangan yang setara

Kategori :