Kasus Penggelapan BRI Link di Tanjung Raja Ogan Ilir, Dua Pelaku Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis 12-06-2025,13:55 WIB
Reporter : Isro
Editor : Dahlia

Keduanya secara bertahap menggelapkan uang milik pemilik counter, Abdurrahman bin Bustomi, dengan cara mentransfer dana sebesar total Rp297 juta ke rekening atas nama Zefri.

BACA JUGA:Mobil Terbalik Gegerkan Ogan Ilir, Diduga Milik Bandar Narkoba, Polisi Amankan 4 Kg Sabu dan 3.000 Ekstasi

BACA JUGA:Speed Boat Terbalik Dihantam Ombak di Sungai Lubuk Sakti, Ini Yang Terjadi Pada Penumpang

Dana hasil penggelapan itu digunakan oleh Siti dan Nurkholis untuk diinvestasikan ke sebuah aplikasi bernama "ASPIRE" yang ternyata merupakan investasi bodong. 

Alih-alih mendapatkan keuntungan, uang ratusan juta tersebut justru raib tanpa jejak, membuat keduanya berusaha menutupinya dengan skenario perampokan palsu.

Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, membenarkan pengungkapan kasus ini.

Ia menegaskan bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan pemberitahuan dari Kejaksaan dengan nomor B-797/L.6.24/Eoh.1/05/2025.

Kini, kedua tersangka telah diserahkan beserta barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar.

Apalagi jika dilakukan melalui aplikasi atau platform yang tidak memiliki legalitas yang jelas,” ujar AKP Zahirin dalam keterangannya saat itu.*

Kategori :