PALPOS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi secara menyeluruh, bukan hanya dari sisi penindakan hukum, tetapi juga pemulihan kerugian negara.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan KPK adalah menggelar lelang barang rampasan hasil tindak pidana korupsi.
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata bahwa pemberantasan korupsi bisa memberikan dampak langsung pada keuangan negara.
Berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), KPK menggelar lelang serentak di 14 kota besar pada tanggal 11-12 Juni 2025.
BACA JUGA:Polsek Prabumulih Timur Panen Kangkung Program P2L, Wujud Nyata Dukungan terhadap Ketahanan Pangan
Kota-kota tersebut meliputi Jakarta, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Palembang, Pekanbaru, Dumai, Tangerang, Surabaya, Purwokerto, Banda Aceh, Bekasi, Pekalongan, dan Cirebon.
Total nilai lelang yang berhasil dihimpun sementara mencapai Rp24.863.404.700, yang diperoleh dari 46 lot barang rampasan yang berhasil terjual secara daring.
Dalam kegiatan lelang dua hari tersebut, KPK berhasil menjual 39 lot barang bergerak senilai Rp732 juta dan 7 lot barang tidak bergerak dengan nilai mencapai Rp24,1 miliar.
Semua transaksi dalam Lelang tersebut dilakukan melalui situs resmi lelang.go.id yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
BACA JUGA:POR KORPRI Sumsel 2025, Wakil Walikota Prabumulih Tegaskan Akan Ikut Bertanding Cabor Basket
Uang hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), setelah para pemenang melunasi pembayaran dalam batas waktu maksimal lima hari setelah diumumkan sebagai pemenang.
Ini adalah langkah konkret KPK dalam menjamin bahwa hasil dari tindak pidana korupsi tidak hanya disita, tetapi juga dikonversi menjadi nilai ekonomi yang berguna bagi negara.
Atmosfer lelang yang dilakukan secara daring tetap terasa meriah dan kompetitif.