Pemekaran diharapkan mampu mempercepat pembangunan infrastruktur dan membuka lapangan kerja baru, serta mendekatkan layanan publik ke masyarakat.
2. Pengelolaan Mandiri SDM dan SDA
Wilayah Musi Ilir memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA) seperti minyak, karet, dan kelapa sawit.
Dengan status sebagai kabupaten mandiri, pengelolaan SDA dapat dilakukan secara lebih optimal untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Selain itu, pengembangan sumber daya manusia (SDM) dapat difokuskan sesuai kebutuhan lokal.
3. Efisiensi Birokrasi dan Pelayanan Publik
Dengan cakupan wilayah Kabupaten Muba yang sangat luas, rentang kendali birokrasi menjadi panjang.
Pemekaran akan memperpendek jalur koordinasi antara masyarakat dan pemerintah, sehingga pelayanan publik akan lebih cepat, murah, dan mudah diakses.
4. Mendorong Iklim Investasi dan Kemudahan Berusaha
Kehadiran kabupaten baru akan menciptakan kepastian hukum dan administrasi yang mendukung dunia usaha.
Kawasan Musi Ilir yang kaya sumber daya akan semakin menarik minat investor, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk berinvestasi di bidang industri, pertanian, maupun pertambangan.
Dukungan Tokoh dan Masyarakat Lokal
Azhari mewakili Presidium Pembentukan Kabupaten Musi Ilir menyatakan bahwa perjuangan pemekaran ini bukan hanya soal birokrasi, melainkan bentuk aspirasi rakyat.
"Kami sudah siap secara kultural, administratif, dan sumber daya. Ini bukan sekadar wacana elite, tapi aspirasi akar rumput. Kami ingin Musi Ilir berdiri sendiri agar pembangunan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat," ungkapnya.
Masyarakat dari lima kecamatan telah menyatakan dukungan melalui forum musyawarah, penandatanganan petisi, serta pelibatan dalam kegiatan sosialisasi.
Bahkan, para tokoh adat dan tokoh agama aktif mendorong agar perjuangan ini terus dikawal hingga ke Pemerintah Pusat.
Langkah Legislasi: Peran DPRD dan Pemkab Muba
Dalam proses pemekaran, keberadaan DPRD dan Pemkab Musi Banyuasin sangatlah vital. Komisi I DPRD Muba telah menekankan pentingnya menyusun kajian akademik komprehensif yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kajian tersebut harus meliputi:
Kemampuan ekonomi wilayah
Potensi sumber daya
Kepadatan dan jumlah penduduk
Sarana dan prasarana pemerintahan
Dukungan masyarakat
Selain itu, DPRD juga mendorong agar Pemkab Musi Banyuasin dapat memfasilitasi proses administratif dan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi serta Kementerian Dalam Negeri.
Satu tantangan utama dalam perjuangan ini adalah masih diberlakukannya moratorium DOB oleh Pemerintah Pusat sejak tahun 2014.
Pemerintah masih melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak pembentukan kabupaten dan kota baru, baik dari sisi efisiensi anggaran negara maupun kesiapan daerah.