Moratorium ini diberlakukan untuk menunda atau menghentikan sementara proses pemekaran wilayah administratif baru, seperti pembentukan provinsi, kabupaten, atau kota.
Kebijakan ini diambil untuk mengatur dan membatasi pemekaran wilayah di Indonesia agar dilakukan secara terencana dan tepat guna, mengingat banyaknya tantangan yang muncul akibat pemekaran wilayah.