Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Wacana Pembentukan Kota Tenggarong Terus Mengapung

Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Wacana Pembentukan Kota Tenggarong Terus Mengapung

Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Wacana Pembentukan Kota Tenggarong Terus Mengapung.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Wacana Pembentukan Kota Tenggarong Terus Mengapung.

Pemekaran wilayah di Indonesia telah menjadi topik yang sering diperbincangkan, terutama terkait dengan upaya meningkatkan efisiensi pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat. 

Salah satu wacana pemekaran yang mencuat adalah pembentukan Kota Tenggarong sebagai daerah otonom baru yang terpisah dari Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) di Provinsi Kalimantan Timur. 

Meskipun terhambat oleh moratorium pemerintah pusat terhadap pembentukan daerah otonomi baru (DOB), upaya dan diskusi mengenai pemekaran ini terus berlanjut.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Pembentukan Kabupaten Kutai Pesisir dan Implikasinya

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Usulan Pembentukan Kabupaten Kutai Tengah Kian Masif

Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki luas wilayah yang signifikan dan jumlah penduduk yang cukup besar. 

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, jumlah penduduk Kabupaten Kukar mencapai 735.016 jiwa. 

Luas wilayah yang luas dan jumlah penduduk yang besar seringkali menjadi alasan utama untuk mempertimbangkan pemekaran wilayah guna meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan pemerataan pembangunan.

Dalam konteks ini, Tenggarong, yang saat ini berstatus sebagai ibu kota Kabupaten Kutai Kartanegara, diusulkan untuk menjadi kota otonom. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Kutai Kertanegara Usul Bentuk 3 Kabupaten dan Kota Baru

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Moratorium DOB Menjadi Hambatan Pembentukan Provinsi Berau Raya

Dengan luas wilayah sekitar 835 km² dan jumlah penduduk sekitar 191.181 jiwa, Tenggarong dianggap memiliki potensi untuk berkembang sebagai kota mandiri yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. 

Rencana Pemekaran Kecamatan

Untuk memenuhi syarat pembentukan kota otonom, diperlukan minimal empat kecamatan dalam wilayah tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: