Curi Terali Pintu dan Jendela, Seorang Pemuda Ditangkap Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur

Rabu 02-07-2025,10:55 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Seorang pria bernama Restu Pratama Putra (26), warga Jalan Raya Prabumulih-Baturaja, harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran mencuri 3 buah terali pintu dan 13 buah terali jendela di sebuah rumah kosong yang terletak di Jalan Raya Prabumulih-Baturaja, Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur pada Selasa malam, 1 Juli 2025 sekitar pukul 21.30 WIB.

Tersangka diamankan di rumahnya tanpa perlawanan sedikit pun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh redaksi PALPOS.ID, kasus ini mulai terungkap ketika Rifki Prayitno mendapatkan kabar dari ibunya.

BACA JUGA:Wartawan Palembang Pos Raih Juara 1 Lomba Karya Jurnalistik HUT Bhayangkara ke-79 Polres Prabumulih

BACA JUGA:HUT Bhayangkara ke-79, Walikota Prabumulih: Semoga Polri Tetap Jaya dan Selalu Untuk Masyarakat

Sang ibu, yang datang ke rumah kosong milik Rifki untuk memeriksa kondisinya, menemukan pintu belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka.

Kondisi tersebut langsung membuatnya curiga bahwa telah terjadi tindakan kejahatan.

Segera, sang ibu menghubungi Rifki dan memberitahukan kondisi mencurigakan di rumah yang telah lama tidak dihuni tersebut.

Tanpa menunggu waktu lama, Rifki pun langsung menuju lokasi dan memeriksa seluruh isi rumah.

BACA JUGA:Lepas Keberangkatan Kontingen POR Korpri, Walikota: Cak Harap Dapat Mengharumkan Nama Prabumulih

BACA JUGA:2091 PPPK Tahap I Prabumulih Resmi Dilantik, H Arlan: Harus Lebih Disiplin dan Bersungguh-Sungguh

Betapa terkejutnya ia ketika menemukan bahwa seluruh terali jendela sebanyak 13 buah dan terali pintu sebanyak 3 buah telah hilang.

Menyadari bahwa rumahnya telah menjadi sasaran pencurian, Rifki pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Prabumulih Timur pada 31 Juni 2025.

Menanggapi laporan korban, Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda, langsung memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Devi Handra untuk memimpin Tim Singo Timur dalam melakukan penyelidikan intensif.

Tidak butuh waktu lama, dalam waktu kurang dari satu hari sejak laporan diterima, tim berhasil mengungkap identitas serta keberadaan pelaku.

BACA JUGA:Wali Kota Prabumulih Imbau Warga Urus Sertifikat Tanah Tidak Melalui Calo

BACA JUGA:32 Warga Tak Mampu Ikuti Uji Kompetensi OLB di PPSDM Cepu, Langkah Nyata Prabumulih Kurangi Kemiskinan

"Pelaku RPP berhasil kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan," ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kapolsek Prabumulih Timur.

Selain berhasil mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan oleh pelaku dalam melancarkan aksinya.

Barang bukti tersebut antara lain 1 buah gerobak yang digunakan untuk mengangkut terali hasil curian, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega yang digunakan sebagai sarana transportasi pelaku, 1 buah linggis yang dipakai untuk membongkar dan mencungkil terali dari jendela dan pintu rumah korban.

“Barang-barang ini saat ini telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur sebagai barang bukti yang akan digunakan dalam proses penyidikan dan pembuktian hukum di pengadilan nanti,” ujar Suganda.

Lebih lanjut, Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda, menegaskan bahwa pelaku Restu Pratama Putra telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). “Tersangka dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tuturnya.

 

 

 

 

 

 

 

Masih kata Suganda, dri hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku bahwa dirinya nekat mencuri karena faktor ekonomi.

Dalam pengakuannya kepada penyidik, ia mengincar rumah yang telah lama kosong dan tidak dihuni untuk memudahkan aksinya tanpa diketahui warga sekitar. 

Kategori :