SEKAYU, PALPOS.ID - Unit Reskrim Polsek Keluang Polres Musi Banyuasin mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di lahan kebun sawit PT Hindoli Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Jumat 27 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.
Korban dalam kasus ini adalah Alta Angga Saputra alias Anggun, warga setempat, yang ditemukan meninggal dunia dengan luka di bagian dada samping kanan (bawah ketiak) akibat sabetan senjata tajam.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga melalui Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam membenarkan kejadian tersebut.
Ia menyebut, pelaku Hendri alias Otet warga Desa Talang Buluh, Kecamatan Batang Hari Leko, telah menyerahkan diri ke Polsek Keluang.
BACA JUGA:Tim Pemkab Muba Lakukan Kaji Cepat Longsor di Rantau Panjang, Ini Langkahnya..
BACA JUGA:HM Toha Bupati Muba Nakhodai Ketua DPD Nasdem Muba
“Benar, telah terjadi tindak pidana pembunuhan. Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Keluang pada hari yang sama, diantar oleh pihak keluarga.
Setelah itu kami langsung melakukan gelar perkara dan proses hukum berjalan,” ungkap IPTU Alvin Adam, Minggu (6/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap korban seorang diri.
“Motif pembunuhan ini karena pelaku menegur korban karena mengutip uang parkir, karena tidak terima ditegur sehingga terjadilah duel.
BACA JUGA:Dua Pelaku Pencabulan diamankan, Ini Modusnya
BACA JUGA:Muba Raih Juara Umum II di Porprov Korpri Sumsel 2025
Dari pengakuan tersangka, ia melakukan aksinya seorang diri,” jelasnya.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, antara lain satu bilah pisau, pakaian yang berlumuran darah, dan sandal yang dikenakan saat kejadian.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Keluang dan penyelidikan terus dilakukan secara intensif.