Pelaku Pembunuhan di PT Hindoli Keluang diamankan, Ternyata Penyebabnya

Minggu 06-07-2025,18:09 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,"jelasnya.

Kategori :