Ogan Ilir Tetapkan Status Siaga Darurat, Karhutla Capai 25 Hektar Lebih

Minggu 06-07-2025,19:52 WIB
Reporter : Isro
Editor : Dahlia

OGANILIR, PALPOS.ID – Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir secara resmi telah menetapkan status 'siaga darurat' kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak awal Mei 2025.

Penetapan ini dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai langkah antisipatif dan responsif dalam menghadapi potensi serta kejadian karhutla yang kian mengkhawatirkan.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ogan Ilir, Edy Rahmad, mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga Juli 2025, luas lahan yang terbakar di OI telah mencapai total 25,65 hektar lebih. 

Kebakaran terjadi di sembilan lokasi berbeda di sejumlah kecamatan di Ogan Ilir.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tanjung Raja Ogan Ilir, Dua Pemain Diamankan

BACA JUGA:Motif Ekonomi, Pria di OI Curi 4 Ekor Kambing, Kini di Tangkap Polisi

“Kebakaran ini tersebar di beberapa titik. Dari hasil pemantauan dan laporan yang kami terima, sebagian besar kejadian berlangsung pada sore hingga malam hari,” ujar Edy Rahmad, Minggu,  (6/7/2025).

Ia juga mengindikasikan bahwa sebagian besar kebakaran tersebut diduga terjadi karena unsur kesengajaan.

"Dari kejadian yang telah lalu, dugaan kami kuat bahwa ada unsur kesengajaan.

Salah satu buktinya adalah ditemukannya karung pupuk di lokasi kebakaran.

BACA JUGA:Mediasi Warga 4 Desa VS PT BSP di Polres Ogan Ilir Gagal, Perwakilan Masyarakat Tak Hadir

BACA JUGA:Tegak Miras dan Hisap Lem Aibon, Remaja di Tanjung Batu Ogan Ilir Diberi Pembinaan oleh Polisi

Ini mengindikasikan bahwa lahan itu akan diolah masyarakat untuk bercocok tanam," jelasnya.

Tindakan pencegahan dan penegakan hukum pun telah dilakukan BPBD Ogan Ilir bekerja sama dengan aparat kepolisian.

“Kami telah berkoordinasi dengan Polres Ogan Ilir untuk melakukan police line di lokasi kebakaran agar tidak ada warga yang memanfaatkan lahan terbakar tersebut untuk pertanian,” tambah Edy.

Kategori :