Gagalkan Peredaran Ganja dari Bengkulu, Satnarkoba Polres Lubuklinggau Sergap Pelaku di Jalan Garuda

Sabtu 19-07-2025,18:44 WIB
Reporter : Yati
Editor : Dahlia

PALPOS.ID - Upaya Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuklinggau dalam menjaga gerbang barat Sumatera Selatan sebagai pintu masuk bagi sindikat jaringan narkoba lintas daerah patut diberi apresiasi.

 

Kali ini, Satres Narkoba berhasil mencegah masuk jaringan pengedar ganja lintas provinsi yang memasok daun ganja kering dari Kabupaten Rejang Lebong-Bengkulu ke Kota Lubuklinggau- Sumatera Selatan.

 

Seorang pria berinisial A (39), warga Jalan Depati Said, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, diringkus petugas saat membawa 55 gram ganja kering siap edar.

 

Penangkapan dilakukan di Jalan Garuda, Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kamis 17 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.

BACA JUGA:Humanis! Polisi Bantu Pria Paruh Baya yang Tiga Hari Tinggal di Masjid Al-Ba’ri Lubuklinggau Bertemu Keluarga

BACA JUGA:Kasus Warga Batu Urip Taba Tewas Ditusuk, Polisi Ungkap Kronologis dan Motif Pelaku

 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Narkoba AKP Najamuddin, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai seorang pria mengendarai motor Honda Spacy warna biru membawa narkotika.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.

 

Tak lama berselang, tim mendapati kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan melintas di Jalan Garuda.

 

Dengan sigap, petugas mencegat dan menghentikan kendaraan tersebut, lalu melakukan penggeledahan.

BACA JUGA:Geger! Warga Batu Urip Taba Tewas Ditusuk Penjaga Malam, Pelaku Menyerahkan Diri

BACA JUGA:32 Tersangka Kejahatan 3C di Lubuklinggau Berhasil Diringkus, Pelaku Didominasi Remaja

 

“Benar, saat dilakukan pemeriksaan, kami menemukan empat paket ganja yang dibungkus kertas dan disimpan di dalam boks motor, dengan berat total 55 gram bruto,” ungkap AKP Najamuddin, Minggu 19 Juli 2025.

 

Dengan barang bukti yang ditemukan tersebut, tersangka A tak dapat mengelak.

 

Ia hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Lubuklinggau bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa ganja tersebut didapat dari seorang pria di Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

BACA JUGA:Ajak Pelajar Jadi Pelopor Tertib Lalu Lintas, Satlantas Polres Lubuklinggau Sambangi MTs Negeri 1

BACA JUGA:Gerbong Linggau Juara Bergerak, Pejabat Eselon II dan III Dirombak

 

Ia juga mengaku bahwa ini adalah kali kedua ia mengambil pasokan dari lokasi tersebut.

 

“Rencananya, paket ganja tersebut akan dipecah menjadi bagian-bagian kecil untuk diedarkan kembali di wilayah Kota Lubuklinggau,” terang AKP Najamuddin.

 

Menurut AKP Najamuddin, Keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib.

 

Polres Lubuklinggau pun mengapresiasi kolaborasi ini dan menegaskan komitmen untuk terus memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya.

 

Saat ini tersangka A harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

 

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar AKP Nakamuddin.

 

Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar, guna memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Lubuklinggau dan sekitarnya.

 

"Kasusnya masih kita dalami lebih lanjut untuk mengungkap bandar yang memasok barang kepada tersangka," pungkasnya. (yat)

Kategori :