Kasus Pembuangan Mayat di Kenanga, Enam Tersangka Terancam Pasal Berlapis dan Jerat UU Narkotika

Kasus Pembuangan Mayat di Kenanga, Enam Tersangka Terancam Pasal Berlapis dan Jerat UU Narkotika-Foto:dokumen palpos-
PALPOS.ID - Kasus pembuangan mayat Robert Marlando Harahap (20), di Jalan Kenanga I, Kelurahan Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, terus dipantau oleh warga setempat.
Perkembangan penyelidikan kasus tersebut dirilis Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.
Pres rilis yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol M Syamsul Zachri, didampingi Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar, Kanit Pidum Ipda Suwarno dan KBO Iptu Suroso, di Mapolres Lubuklinggau, Senin 7 April 2025.
Dalam Pres Rilis tersebut terungkap bahwa keenam tersangka yakni M Muslim alias Salim (23), warga Jalan Puskesmas RT.3 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubukinggau Barat I, Sebri Wibowo (24), warga Jalan Nangka Cianjur RT.9 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Kemudian Muhammad Aji Berta (22) dan Andres alias Kirun (22), keduanya warga Dusun II Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan Ilham (22), warga Jalan Nangka Kelurahan Ponorogo Kecamatan Lubuklinggau Utara II, serta bos ayam Darkindo alias Gindo (35), warga Jalan Bengawan Solo Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Mereka terancam pasal berlapis.
"Keenam tersangka dijerat Pasal 359 KUHP jo pasal 181 KUHP," ujar Kompol Syamsul.
Selain itu, pasal 359 dan pasal 18, para tersangka juga bakal dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika.
BACA JUGA:+3 Lebaran 1446 H: Mall di Lubuklinggau Dipadati Pengunjung
BACA JUGA:H+2 Lebaran : Jalan Lintas Lubuklinggau-Curup Macet, Pengendara Bersabar Menunggu Giliran
Menurut Kompol Syamsul, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam penyalahgunaan narkotika yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Dari hasil penyidikan awal, terdapat indikasi kuat bahwa korban dan para pelaku berada dalam pengaruh narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: