Simpan Sabu Dalam Celana Dalam, Resedivis Narkotika Kembali Diciduk

Simpan Sabu Dalam Celana Dalam, Resedivis Narkotika Kembali Diciduk

Tersangka dan Barang Bukti yang diamankan ke Mapolres Lubuklinggau-Foto:dokumen palpos-

PALPOS.ID - Diduga kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu, Yusmianto (43), warga Jalan Puskesmas Taba, RT 05, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diciduk polisi.

 

Pasalnya bisnis haram yang dilakoni tersangka tersebut tercium oleh aparat kepolisian.

 

Akibatnya, kediaman tersangka di Jalan Puskesmas Taba, digerebek oleh Tim yang diturunkan Satresnarkoba Polres Lubuklinggau.

 

Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu malam, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, bukan hanya tersangka yang berhasil diamankan namun petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa sabu yang disimpan tersangka di dalam celana dalam yang dipakainya.

BACA JUGA:Jauh-Jauh Ingin Menemui Pujaan Hati, Malah Disambut Camer dengan 5 Kali Tikaman

BACA JUGA:Sambut HUT RI Ke-80, Pemkot Lubuklinggau Mulai Bersolek

 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.

 

Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan kebeneran informasi yang diterima benar, barulah pihaknya melakukan penggerebekan.

 

“Saat dilakukan penggerebekan sempat ada sedikit perlawanan dan tersangka mencoba melarikan diri namun berhasil kami amankan,” ungkap AKP Najamudin.

 

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, memang tidak ditemukan barang bukti, namun saat dilakukan penggeledahan di tubuh tersangka petugas berhasil menemukan 7 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2,20 gram.

BACA JUGA:Polsek Lubuklinggau Timur Gelar Operasi Pasar: Warga Sambut Antusias Beras Murah Bulog

BACA JUGA:Sosialisasi P5HAM: Nanan Serap Aspirasi Masyarakat

 

"Barang bukti tersebut disembunyikan tersangka di dalam celana dalam yang ia kenakan.

Selain itu, ditemukan pula uang tunai Rp405.000 yang diduga hasil penjualan narkoba," jelas AKP Najamudin.

 

Dengan barang bukti tersebut tersangka akhirnya hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Lubuklinggau.

 

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pada 2020 tersangka juga sempat ditangkap dalam kasus serupa.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Lubuklinggau Bongkar Sarang Narkoba di Kontrakan Warna-Warni

BACA JUGA:Waspadai Bendera One Piece, Polsek Lubuklinggau Selatan Imbau Warga Jaga Nilai Nasionalisme Jelang HUT RI

 

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas AKP Najamudin. (yat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: