OTT Heboh di Lahat: Kejati Sumsel Tetapkan Dua Kades Tersangka Pemerasan Dana Desa, Terungkap Sudah Tradisi

Sabtu 26-07-2025,18:54 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

PALPOS.ID - OTT Heboh di Lahat: Kejati Sumsel Tetapkan Dua Kades Tersangka Pemerasan Dana Desa, Terungkap Sudah Jadi Tradisi.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali mengungkap praktik korupsi yang mengakar hingga ke tingkat desa. 

Kali ini, dua Kepala Desa (Kades) dari Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dana desa yang mencuat melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada akhir Juli 2025 lalu.

Kedua Kades tersebut yakni Nahudin (N), yang menjabat sebagai Ketua Forum Perangkat Desa Kabupaten Lahat, serta Jonidi Sohri (JS), yang merangkap sebagai bendahara forum tersebut. 

BACA JUGA:Mahasiswi di Baturaja Terseret Kasus Korupsi OTT KPK di OKU, Akui Diperintah Cairkan Dana Rp 1,2 M

BACA JUGA:PLN UID S2JB Galang Aksi Peduli Lingkungan Melalui Program Bottle-Up

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr. Adhryansah, SH, MH, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 25 Juli 2025.

Modus Pemerasan Berkedok Kegiatan Sosial

Dalam penjelasannya, Adhryansah menyebutkan bahwa kedua tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa lain di wilayah Kabupaten Lahat, dengan modus meminta sumbangan sebesar Rp7 juta per desa. 

Uang tersebut diklaim sebagai iuran untuk "kegiatan sosial dan forum silaturahmi dengan instansi pemerintah".

Namun hasil penyelidikan mengungkap fakta berbeda. Dana yang dihimpun tersebut tidak pernah digunakan secara transparan dan diduga hanya menjadi dalih untuk mengumpulkan uang dari para kepala desa.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Riau: Wacana Pembentukan Provinsi Riau Pesisir Menekan Angka Kesenjangan Sosial

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jambi: Wacana Pembentukan 6 Kabupaten dan Kota Baru untuk Mengurangi Ketimpangan

“Modusnya adalah memanfaatkan posisi mereka di forum perangkat desa untuk menekan kades-kades lain agar memberikan sejumlah uang. Namun tidak ada laporan penggunaan dana yang jelas,” tegas Adhryansah.

Barang Bukti dan Dugaan Aliran Dana ke APH

Dalam OTT yang dilakukan tim penyidik Kejati Sumsel, ditemukan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, antara lain:

Dokumen forum perangkat desa

Beberapa unit ponsel

Uang tunai sebesar Rp65 juta

BACA JUGA:Xabi Alonso Resmi Latih Real Madrid, Gantikan Ancelotti Musim 2025/2026

Kategori :