BACA JUGA:Liga Europa 2024/2025:Tottenham Hotspur Menang Tipis 1-0 atas MU,Akhiri Puasa Gelar Sejak 2008
Dugaan kuat, uang tersebut merupakan hasil dari praktik pemerasan yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Tak berhenti di situ, Kejati Sumsel juga menyelidiki kemungkinan adanya aliran dana kepada oknum aparat penegak hukum (APH).
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk oknum APH. Penyidikan masih terus kami kembangkan,” ungkap Adhryansah.
Adhryansah menegaskan bahwa perkara ini bukan hanya soal jumlah uang yang dikorupsi, melainkan juga bentuk penyalahgunaan kewenangan yang sangat serius.
BACA JUGA:Prediksi Final Liga Europa 2025: Tottenham vs Manchester United
BACA JUGA:Tottenham Kalah Lagi! Villa Bungkam Spurs 2-0
“Ini bukan soal kecil atau besarnya nilai barang bukti. Tapi soal moralitas dan pengkhianatan terhadap amanat rakyat yang seharusnya mereka layani,” tambahnya.
Sebagai bagian dari langkah preventif, Kejati Sumsel kini menggandeng bidang Intelijen serta Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk melakukan pendampingan terhadap kepala desa dalam pengelolaan dana desa.
Tujuannya agar pengelolaan keuangan desa lebih transparan dan akuntabel.
Jerat Hukum untuk Tersangka
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:
BACA JUGA:Kepergok, Pelaku Jambret diamuk Masaa
BACA JUGA:Alasan Gerald Vanenburg Absen di Jumpa Pers Usai Laga Indonesia vs Thailand di Piala AFF U23 2025
Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, atau
Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 dalam undang-undang yang sama.
Mereka resmi ditahan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang selama 20 hari pertama guna kebutuhan penyidikan lanjutan.
Kuasa Hukum Ungkap Tradisi Tahunan Menjelang 17 Agustus
Tak lama setelah penetapan tersangka, muncul fakta baru dari pernyataan kuasa hukum kedua Kades. Rizal Syamsul, SH, menyebut bahwa praktik pungutan dana desa ini bukanlah inisiatif personal, melainkan sudah menjadi “tradisi tahunan” yang terjadi secara sistemik.
“Klien kami menyatakan bahwa praktik semacam ini sudah berlangsung bertahun-tahun, terutama menjelang peringatan HUT RI. Dana desa dikumpulkan secara kolektif dari para kades dan diberikan kepada pihak tertentu,” jelas Rizal saat diwawancarai Sabtu, 26 Juli 2025.