OGANILIR, PALPOS.ID - Polsek Tanjung Raja, di bawah jajaran Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.
Operasi penangkapan pelaku, dibantu oleh Anggota Polres Ogan Komering Ilir (OKI).
Adapun pelaku yang berhasil diamankan adalah Andi Tri Saputra (43), warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
BACA JUGA:Polsek Tanjung Batu Gencarkan Patroli Malam, Sasar Titik Rawan
BACA JUGA:Karhutla Menyasar Lahan Warga Semi Gambut di Desa Kelampaian Ogan Ilir
Sementara satu pelaku lain telah dilakukan proses hukum di Polres OKI.
"Pelaku ada dua orang satu pelaku ditahan di Polres OKI. Pelaku bukan residivis," kata Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin. Sabtu, 26 Juli 2025.
Penangkapan dilakukan di rumah pelaku setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai keberadaan tersangka.
"Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha kabur namun berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti," katanya.
BACA JUGA:Tercatat 26.400 RTLH di Ogan Ilir, Didominasi Lima Kecamatan Ini
Tersangka, kata Kapolsek Tanjung Raja diduga kuat terlibat dalam dua kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada tanggal 9 Juli dan 24 Juli 2025.
Dua lokasi kejadian tersebut berada di Desa Sekonjing dan Desa Tanjung Raja Selatan. Modus operandi pelaku diketahui menggunakan alat bantu berupa kunci leter T dan leter Y yang.
Korban dalam kasus ini antara lain Riska Purnama (30), warga Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, serta Gunawan (36), warga Desa Sekonjing, Kecamatan Tanjung Raja.
"Kedua korban melaporkan kehilangan kendaraan bermotor milik mereka dalam waktu yang berdekatan, yang kemudian ditelusuri dan dikaitkan ke pelaku yang sama," katanya.
BACA JUGA:Kebakaran Lahan Seluas 12 Hektare di Sungai Rambutan Ogan Ilir Berhasil Dipadamkan
BACA JUGA:Razia Miras di Acara Orkes, Polsek Tanjung Batu Sita 20 Kardus Miras
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, satu unit Honda Beat warna biru, satu buah besi kunci leter T, satu buah besi leter Y, serta dua buah plat nomor kendaraan yang diduga telah dipalsukan atau dipindahkan.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Tanjung Raja untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku kini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tanjung Raja.
Polisi juga mendalami kemungkinan pelaku terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain.