Pelaku Curhat diamankan, Ini Modusnya

Pelaku Curhat diamankan, Ini Modusnya

Pelaku saat diamankan bersama barang bukti -Foto:dokumen palpos-

SEKAYU, PALPOS.ID – Polsek Tungkal Jaya Polres Musi Banyuasin telah mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun IV Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Rabu (06/08/2025) Pagi sekitar pukul 11.30 WIB.

 

Tersangka sendiri bernama Tomi Haryanto (21), warga Desa Limbang Jaya I, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, pelaku yang berprofesi sebagai pencari barang bekas, dalam melakukan aksinya pelaku berpura-pura mencari barang bekas di sekitar rumah warga, saat melakukan kegiatannya pelaku tertangkap tangan oleh warga saat sedang membawa barang dari rumah warga dan diketahui oleh pemilik rumah bahwa pelaku melakukan pencurian di rumah korban, Burlian (51), warga setempat.

 

Kasi Humas Polres Muba IPTU S. Hutahean, S.H., mewakili Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah, S.H., M.Si, menyampaikan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak gembok pintu rumah menggunakan besi bulat, kemudian masuk dan mengacak-acak lemari untuk mencari barang berharga.

 

"Tersangka ini Karena tidak menemukan barang berharga, pelaku mengambil beberapa barang milik korban, diantaranya 1 toples berisi uang logam Rp18.200, 1 bilah pisau dapur, 3 tabung gas LPG 3 kg, dan 1 gulungan kawat besi," jelas IPTU S. Hutahean.

BACA JUGA:Tekankan Kolaborasi dan Sinergi Dalam Wujudkan Visi Bersama Muba Maju Lebih Cepat

BACA JUGA:Sidang Pemalsuan Dokumen lahan Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi Jaksa Tuntut Terdakwa 2 Tahun Penjara

 

Selain itu, pelaku juga menggunakan 1 unit sepeda motor Honda CRF warna hitam lis merah untuk membawa barang-barang curiannya.

Namun, aksinya digagalkan setelah korban memergokinya.

Warga yang melihat kejadian tersebut langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Tungkal Jaya untuk dilakukan proses hukum.

 

Barang bukti yang telah diamankan petugas antara lain 1 unit sepeda motor Honda CRF warna hitam lis merah beserta kunci, 2 keranjang, 3 tabung gas LPG 3 kg, 1 pisau dapur stainless berbungkus kayu, 1 gulungan kawat besi, 1 toples berisi uang logam Rp18.200, 1 tas sandang hitam, 1 baju kaos hitam bergambar kamera Canon, 1 celana pendek hitam lis merah.

BACA JUGA:2249 Hari Mengabdi, Jejak Panjang Herryandi Sinulingga di Kominfo Muba Menuju Babak Baru

BACA JUGA:H Toha Lantik Pejabat Muba, Berikut Nama -nama yang dilantik

 

"Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp750.000.

Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan," tambahnya.

 

Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Polsek Tungkal Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: